Selasa, 26 Mei 2026

PRESS RELEASE

Membaca Takbir Ketika Menyembelih Hewan Kurban dalam Perspektif Hukum Islam

  • 26 May 2026, 13:07 WIB
  • Evi Nursanti Rukmana
  • 5 menit baca
  • 5 kali dibaca
Membaca Takbir Ketika Menyembelih Hewan Kurban dalam Perspektif Hukum Islam
26
May
26
Komunitas
Bagikan:

Abstrak


Membaca takbir ketika menyembelih hewan kurban merupakan salah satu amalan yang memiliki landasan syariat dalam Islam. Praktik tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tata cara penyembelihan, tetapi juga mengandung nilai tauhid, pengagungan kepada Allah Swt., dan implementasi ibadah yang sesuai sunnah Rasulullah saw. Artikel ini bertujuan mengkaji hukum membaca takbir ketika penyembelihan hewan kurban berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama fikih. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap sumber-sumber hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa membaca basmalah saat penyembelihan hukumnya wajib menurut sebagian besar ulama, sedangkan membaca takbir merupakan sunnah muakkadah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Pembacaan takbir dalam penyembelihan hewan kurban mengandung dimensi spiritual, etika, dan syiar keagamaan yang memperkuat nilai ibadah kurban dalam kehidupan umat Islam.


Kata Kunci: takbir, kurban, penyembelihan, hukum Islam, ibadah


Pendahuluan


Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Kurban memiliki dimensi spiritual, sosial, dan pendidikan yang sangat kuat dalam membentuk ketakwaan seorang muslim kepada Allah Swt. Dalam praktiknya, penyembelihan hewan kurban tidak hanya dipahami sebagai aktivitas memotong hewan, tetapi juga sebagai ibadah yang memiliki aturan dan adab tertentu sesuai tuntunan syariat.


Salah satu sunnah yang diajarkan Rasulullah saw. ketika menyembelih hewan kurban adalah membaca basmalah dan takbir. Lafal “Bismillāhi wallāhu akbar” menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prosesi penyembelihan dalam Islam. Pembacaan takbir tersebut memiliki makna pengagungan kepada Allah Swt. serta penegasan bahwa ibadah kurban dilakukan semata-mata karena-Nya.


Dalam kehidupan masyarakat muslim, praktik membaca takbir ketika menyembelih hewan kurban telah menjadi tradisi keagamaan yang umum dilakukan. Akan tetapi, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami landasan hukum, hikmah, serta kedudukan membaca takbir dalam perspektif fikih Islam. Oleh sebab itu, diperlukan kajian ilmiah yang membahas persoalan tersebut secara sistematis berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.


Artikel ini bertujuan menjelaskan hukum membaca takbir ketika menyembelih hewan kurban serta menguraikan hikmah dan relevansinya dalam kehidupan umat Islam.


Metode Penelitian


Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari sumber-sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis Nabi saw., serta kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer. Adapun sumber sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan hukum penyembelihan hewan kurban dalam Islam.


Teknik analisis data dilakukan dengan mengkaji dalil-dalil syariat kemudian membandingkan pendapat para ulama terkait hukum membaca takbir ketika penyembelihan hewan kurban.


Pembahasan


1. Pengertian Takbir dalam Penyembelihan Kurban


Takbir secara bahasa berarti mengagungkan Allah Swt. dengan mengucapkan kalimat “Allāhu Akbar”. Dalam konteks penyembelihan hewan kurban, takbir dibaca bersamaan dengan basmalah sebagai bentuk penghambaan dan pengakuan bahwa seluruh ibadah dilakukan atas nama Allah.


Lafal yang umum dibaca ketika menyembelih hewan kurban adalah:


بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ


Bismillāhi wallāhu akbar


“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar.”


Ucapan tersebut menjadi simbol bahwa penyembelihan dilakukan bukan untuk tujuan duniawi semata, tetapi sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt.


2. Dasar Hukum Membaca Takbir Ketika Menyembelih


Dasar hukum membaca basmalah dan takbir ketika menyembelih terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi saw.


Allah Swt. berfirman:


“Maka makanlah dari apa yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya...”


(QS. Al-An’am: 118)


Ayat lain menyebutkan:


“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya...”


(QS. Al-An’am: 121)


Ayat tersebut menunjukkan pentingnya menyebut nama Allah ketika proses penyembelihan berlangsung.


Dalam hadis riwayat Anas bin Malik disebutkan bahwa Rasulullah saw. menyembelih hewan kurban sambil membaca:


“Bismillāhi wallāhu akbar.”


Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, sehingga memiliki derajat sahih dan menjadi dasar utama dalam praktik penyembelihan kurban.


3. Pandangan Ulama Fikih


Para ulama sepakat mengenai disyariatkannya membaca basmalah ketika menyembelih hewan. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat terkait status hukumnya.


a. Mazhab Hanafi dan Hanbali


Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa membaca basmalah ketika menyembelih hukumnya wajib. Jika sengaja ditinggalkan, maka sembelihan dianggap tidak sah.


b. Mazhab Syafi’i


Mazhab Syafi’i memandang membaca basmalah sebagai sunnah muakkadah. Meskipun demikian, membaca basmalah tetap sangat dianjurkan karena merupakan sunnah Rasulullah saw.


c. Hukum Membaca Takbir


Adapun membaca takbir “Allāhu Akbar” dipandang sebagai sunnah yang dianjurkan oleh mayoritas ulama. Takbir menjadi pelengkap kesempurnaan ibadah kurban dan bentuk pengagungan kepada Allah Swt.


4. Hikmah Membaca Takbir Ketika Menyembelih Kurban


Membaca takbir dalam penyembelihan hewan kurban memiliki sejumlah hikmah, antara lain:


a. Menguatkan Nilai Tauhid


Takbir mengingatkan bahwa seluruh ibadah hanya ditujukan kepada Allah Swt. Penyembelihan hewan bukanlah ritual persembahan kepada selain-Nya.


b. Menghidupkan Sunnah Rasulullah saw.


Praktik membaca takbir merupakan bagian dari sunnah Nabi Muhammad saw. yang perlu dijaga dan diamalkan oleh umat Islam.


c. Menumbuhkan Kekhusyukan


Ucapan takbir membantu menghadirkan kesadaran spiritual ketika melaksanakan ibadah kurban.


d. Menjadi Syiar Islam


Takbir ketika penyembelihan juga menjadi bentuk syiar keagamaan yang menunjukkan identitas dan pengagungan umat Islam terhadap Allah Swt.


Kesimpulan


Membaca takbir ketika menyembelih hewan kurban merupakan amalan yang memiliki dasar kuat dalam syariat Islam. Praktik tersebut dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw. melalui ucapan “Bismillāhi wallāhu akbar” ketika menyembelih hewan kurban. Para ulama sepakat tentang disyariatkannya membaca basmalah, sedangkan membaca takbir dipandang sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.


Selain memiliki dimensi hukum, membaca takbir juga mengandung nilai spiritual, pendidikan tauhid, dan pengagungan kepada Allah Swt. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya memahami dan mengamalkan sunnah tersebut dalam pelaksanaan ibadah kurban agar ibadah yang dilakukan semakin sempurna dan bernilai di sisi Allah Swt.


Daftar Pustaka


Al-Qur’an al-Karim.


Shahih Bukhari.


Shahih Muslim.


Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.


Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.


Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Ibadah. Kairo: Maktabah Wahbah.


Penulis: Dien Mahdi Suhaeri Al Battawi

Editor: Fachri



Terakhir diperbarui: 26 May 2026 13:07 WIB