26
Pendahuluan
Hari Raya Iduladha merupakan salah satu momentum penting dalam kehidupan umat Islam. Selain pelaksanaan shalat Id dan ibadah kurban, terdapat amalan sunnah yang sangat dianjurkan, yaitu memperbanyak takbir. Takbir pada momentum Iduladha memiliki kekhususan dibandingkan dengan Idulfitri, sebab pelaksanaannya berlangsung selama beberapa hari yang dikenal sebagai hari Tasyrik. Tradisi ini dikenal dengan istilah takbir muqayyad, yaitu takbir yang dibaca setelah pelaksanaan shalat fardu.
Pelaksanaan takbir muqayyad memiliki dasar yang kuat dalam hadis dan atsar para sahabat Nabi Muhammad Saw. Praktik tersebut telah menjadi bagian dari tradisi keagamaan umat Islam di berbagai wilayah, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, penting dilakukan kajian mengenai dasar hukum, waktu pelaksanaan, serta implementasi takbir muqayyad dalam kehidupan masyarakat Muslim.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dalil-dalil mengenai takbir muqayyad pada Hari Raya Iduladha serta menjelaskan implementasinya dalam tradisi umat Islam berdasarkan sumber-sumber keislaman yang otoritatif.
Pengertian Takbir Muqayyad
Secara bahasa, takbir berasal dari kata “kabura” yang berarti mengagungkan. Dalam praktik ibadah, takbir merupakan ucapan “Allahu Akbar” sebagai bentuk pengagungan kepada Allah Swt. Adapun istilah muqayyad berarti “terikat” atau “dibatasi”. Dengan demikian, takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca pada waktu-waktu tertentu, khususnya setelah shalat fardu pada hari-hari tertentu di bulan Dzulhijjah.
Takbir muqayyad berbeda dengan takbir mursal. Takbir mursal adalah takbir yang dapat dibaca kapan saja selama hari raya, sedangkan takbir muqayyad dibatasi pada waktu tertentu setelah shalat wajib.
Dasar Hukum Takbir Muqayyad
Dasar pelaksanaan takbir muqayyad berasal dari beberapa riwayat hadis dan atsar sahabat. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Imam Al-Baihaqi dan Imam Ad-Daruquthni disebutkan bahwa Rasulullah Saw. membaca takbir setelah shalat Subuh pada Hari Arafah hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyrik.
Selain itu, praktik tersebut juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi, di antaranya Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas'ud. Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa tradisi bertakbir pada hari-hari Iduladha telah dipraktikkan sejak masa awal Islam.
Para ulama fikih kemudian menjadikan atsar sahabat tersebut sebagai landasan dalam menetapkan hukum sunnahnya takbir muqayyad. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa takbir muqayyad merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan.
Waktu Pelaksanaan Takbir Muqayyad
Berdasarkan riwayat yang banyak dijadikan rujukan para ulama, waktu pelaksanaan takbir muqayyad dimulai sejak Subuh tanggal 9 Dzulhijjah atau Hari Arafah dan berakhir pada waktu Ashar tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu akhir hari Tasyrik.
Dalam rentang waktu tersebut, umat Islam dianjurkan membaca takbir setelah melaksanakan shalat fardu, baik secara berjamaah maupun sendiri. Tradisi ini bertujuan untuk memperbanyak zikir dan pengagungan kepada Allah Swt. pada hari-hari yang dimuliakan.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 203:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Ayat tersebut menjelaskan anjuran untuk memperbanyak zikir kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan, yang oleh sebagian mufasir dimaknai sebagai hari-hari Tasyrik.
Implementasi dalam Tradisi Umat Islam
Di Indonesia, pelaksanaan takbir muqayyad telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Muslim. Takbir dibaca secara bersama-sama setelah shalat berjamaah di masjid maupun musala. Selain sebagai bentuk ibadah, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah.
Tradisi takbiran menjelang Iduladha juga berkembang dalam bentuk pawai, lantunan takbir keliling, serta kegiatan syiar Islam lainnya. Namun demikian, substansi utama dari takbir tetap harus dijaga, yaitu sebagai bentuk pengagungan kepada Allah Swt. dan penguatan nilai ketakwaan.
Dalam konteks pendidikan Islam, pemahaman mengenai takbir muqayyad penting diajarkan kepada peserta didik agar mereka memahami dasar ibadah yang dilakukan, bukan sekadar mengikuti tradisi. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah akan memiliki landasan ilmu yang kuat.
Kesimpulan
Takbir muqayyad merupakan amalan sunnah yang memiliki dasar dari hadis dan atsar para sahabat Nabi Muhammad Saw. Pelaksanaannya dimulai sejak Subuh Hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah hingga Ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Tradisi ini menjadi bentuk pengagungan kepada Allah Swt. sekaligus syiar Islam yang telah berkembang luas di tengah masyarakat Muslim.
Pelaksanaan takbir muqayyad tidak hanya memiliki nilai ritual, tetapi juga mengandung nilai pendidikan, spiritualitas, dan sosial. Oleh karena itu, umat Islam perlu menjaga dan melestarikan tradisi tersebut dengan tetap berpedoman pada tuntunan syariat Islam.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Baihaqi, Ahmad bin Husain. Sunan al-Baihaqi al-Kubra.
Ad-Daruquthni, Ali bin Umar. Sunan ad-Daruquthni.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah. Kairo: Dar al-Fath.
Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Penulis: Dien Mahdi Suhaeri Al Battawi
Editor: Fachri